Menurut Mendes Yandri, ekonomi kerakyatan amat penting dilaksanakan, karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Anggota Komisi V DPR RI Haryanto menyoroti keputusan Kemendes PDTT yang secara sepihak memutus kontrak kerja terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa.
Keputusan penambahan anggaran tersebut merupakan hasil persetujuan jajaran Komisi V DPR RI kepada Kemendes PDT saat rapat kerja di ruang rapat komisi V DPR RI, Senayan, Rabu
Sambangi Kejagung, Mendes Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebutkan bahwa sumber daya manusia (SDM) Pemuda Muhammadiyah cukup berkualitas khususnya di bidang pendidikan, keterampilan, dan karakter disiplin berkemajuan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan siap membentengi dan menyelamatkan masyarakat desa khususnya generasi muda dari penyalahgunaan narkotika
Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Juanda menilai persoalan melanjutkan atau tidak kontrak Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau pendamping desa pada 2025 merupakan kewenangan penuh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT)
Kolaborasi Kemendes PDT dengan GP Ansor, Mendes Yandri yakin urusan pasar yang selama ini merupakan kendala setelah potensi desa berhasil diproduksi
Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Fujiartano mengundurkan diri.
Polemik penghentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) Kemendes PDT terus bergulir.