Andy yang diwakili oleh sang kekasih, Zang Hong bersama penasihat hukum korban, Mohammad Muchsin meminta keadilan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebab terdakwa Wen Hai Guan yang divonis enam bulan penjara hingga saat ini masih belum ditahan.
Sidang tersebut ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir. Padahal agenda sidang pra-peradilan sudah terjadwal sejak akhir Maret 2021 lalu.
Keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, penasihat hukum Andy Cahyady mengajukan eksepsi
Setelah WNA bernama Wenhai Guan divonis bersalah telah melakukan penganiayaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini Wenhai Guan menjadi saksi korban dalam peristiwa yang sama.
Andy Cahyady sebagai korban yang terus mencari keadilan, pada Jumat (2/7) siang melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap Wenhai Guan agar menjalankan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan kota.
Dia meminta agar dilakukan pemeriksaan kepada jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh WNA Wenhai Guan terhadap dirinya. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1573/pid.b/2020/pn jkt utr.
Dalam suratnya, Andy Cahyady meminta informasi mengenai kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap WNA Wenhai Guan.
Masyarakat jangan membuat pernyataan provokatif terkait penganiayaan seorang warga di Merauke, Papua, oleh oknum anggota TNI Angkatan Udara. Sebab, kasus penganiayaan tersebut rawan jadi alat provokasi dengan mengangkat isu etnis.
Pelaku penganiayaan hingga korban tewas hanya karena kotoran anjing jadi tersangka.
WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA), Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kedua kalinya. Korban meminta Kejari Jakarta Utara memberikan kepastian mengenai eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Wenhai Guan.