Hingga 6 September, uang tebusan amnesti pajak Rp5,28 triliun atau sekitar 3,2 persen dari target Rp165 triliun
Tax amnesty gagal karena negara tak berwibawa di mata pengemplang pajak untuk menerapkan sanksi.
Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang telah disahkan pemerintah dan DPR hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang maksimal.
Yang perlu didetailkan itu menurutnya adalah laporan harta tambahan, yang dinilai cukup adil
Reformasi pajak jadi agenda yang harus dilakukan Pemerintah, jangan berhenti pada program amnesti pajak
Tidak perlu ada yang diherankan soal tax amnesty. Rakyat Indonesia tidak usah resah tentang kebijakan pengampunan pajak.
Tax amnesty menjadi alat negara untuk menakut-nakuti masyarakat layaknya kamtib di zaman orde baru