Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga menetapkan Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka kasus ini.
Tak hanya itu saja, tim KPK membawa Hasmun di rumahnya sekitar pukul 20.40 WITA. Pada Rabu (28/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA tim juga membawa Adriatma di rumah jabatannya.
Empat orang itu sebelumnya ditangkap tim satgas KPK bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari.
KPK menduga ada perusahaan yang pernah mendapat proyek dan tahun ini kembali memperoleh proyek di Pemerintah Kota Kendari.
Menurut Agus, pihaknya saat ini sedang mendiskusikan terkait pengumuman tersangka para calon kepala daerah kepada publik.
Arief yang merupakan Ketua DPC PDIP Malang ditetapkan sebagai tersangka atas dua sangkaan.
Marlina sebelumnya divonis 5 tahun dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
Penyidik KPK disebut bakal mengembangkan dugaan keterlibatan ketua fraksi di DPR, khususnya penyebutan mantan Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani dalam fakta persidangan kasus korupsi e-KTP.
KPK mengamankan sejumlah orang dalam oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/2/2018) malam. Salah satu yang diamankan adalah kepala daerah.
Empat mobil yang dilelang itu berhasil terjual dengan harga mulai dari Rp 300 juta sampai Rp 600 juta. Total dari penjualan mobil-mobil melalui lelang itu senilai Rp 1,8 miliar.