Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku mendapat tawaran untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres) dalam kontestasi Pilpres 2019.
KPK menduga Hidayat dan Zainal telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong.
Hasil kerja tim pemantau sendiri hanya akan `berbuah` rekomendasi. Rekemondasi itu ditujukan untuk aparat penegak hukum, seperti Polri dan KPK, serta pihak-pihak terkait.
KPK dalam kasus ini juga menetapkan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Dikatakan Laode, koordinasi Itu dilakukan guna meminimalisir praktik tersebut. Selain itu, KPK juga bakal mengawal penerapan harga batu bara tersebut.
KPK mensupervisi kasus inidengan melakukan ekspose perkara bersama secara terpadu pada tanggal 11 Oktober 2016.
Semua mobil itu disita dari Latif. Kendaraan itu disita lantaran diduga terkait dengan tindak pidana yang menjerat Latif.
Hukuman terhadap Miryam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
Mantan Menteri Kehutanan itu mengatakan, KPK berhak menentukan kapan akan mengumumkan status tersangka seseorang, termasuk calon kepala daerah.
Selain kediaman Wahyu Widya, tim juga menggeledah rumah Tuti serta kantor Agus dan Sipudin.