Pemerintah telah menambah anggaran sebesar Rp55,21 triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak penerapan PPKM.
Kalangan dewan mengingatkan pemerintah untuk segera memenuhi semua kebutuhan rakyat. Hal itu seiring dengan keputusan Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun
Jokowi mengatakan penerapan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari.
Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 yang melanda di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia adalah ujian berat dan nyata.
Idul Adha, kata Joko Widodo, mengandung pesan-pesan mulia, pesan pengorbanan dan kemanusiaan.
Evalusi menyeluruh penting agar bila kebijakan itu di perpanjang, berbagai kekurangan dan kesalahan yang terjadi selama PPKM darurat tahap pertama tidak terulang.
Untuk bansos PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, sudah disalurkan sejak awal Juli.
Ketua KPK, Firli Bahuri menilai keputusan tersebut adalah yang terbaik, apalagi KPK melihat ada potensi korupsi bila vaksin berbayar itu tidak dibatalkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, anggaran tersebut naik dari sebelumnya Rp699,43 triliun.