Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendukung langkah tegas pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) harus dipatuhi.
PP Muhammadiyah meminta pemerintah tidak hanya tegas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI
Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terus mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.
Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) diapresiasi Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.
Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dengan demikian, FPI adalah Ormas terlarang.
PPI Dunia saat ini memiliki anggota sebanyak 60 PPI negara yang tersebar pada tiga kawasan, yaitu Amerika Eropa (28 PPI Negara), Timur Tengah Afrika (18 PPI Negara), dan Asia Oseania (14 PPI Negara).
Para kader ulama merupakan calon ulama masa depan, diharapkan mampu memberikan sumbangsihnya untuk pembangunan masyarakat yang berlandaskan kepada akhlaqul karimah dan pemahaman Islam wasathiyah.
Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan pendirian Universitas Islam Terbuka (UIT), guna merespon perkembangan Revolusi Industri 4.0.