Dalam pergaulan internasional khususnya dalam pasal 53 ayat 1 Statuta Roma, di situ dikatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa. Sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan seorang jaksa, maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut.
Kata `atau` sebagai sanksi dalam RUU PKS ini nantinya malah bisa dijadikan alat untuk mengganti hukuman yang ada. Sehingga tidak ada efek jera sebagaimana tujuan awal dicantumkannya sanksi. Usul saya digunakan sanksi kumulatif yang merupakan gabungan antara sanksi penjara dan denda.
Memang masih ada kebelumsepahaman dari beberapa fraksi. Tapi itu menyangkut beberapa item saja. Yang pokok-pokoknya kita semua bisa bersepakat. Insyaallah akan terjadi titik temu dan secara keseluruhan, RUU ini akan siap disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
RUU PKS lebih tinggi dibanding Permendikbud
Dalam RUU HKDP, terdapat klausul dana abadi daerah (DAD) yang memungkinkan daerah untuk membentuk dana abadi yang berasal dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) dan memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi. Dana abadi ini bertujuan untuk tujuan pembangunan lintas generasi.
Bisa dilihat sepintas, Permendikbud ini beberapa frasa aturannya terlihat hampir sama dengan RUU penghapusan kekerasan seksual yang ditolak masyarakat Indonesia secara masif di periode yang lalu (DPR RI 2014-2019). Salah satu poin pentingnya terletak pada istilah paradigma seks bebas yang berbasis persetujuan (Sexual-Consent).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Justru saat inikan kita belum ada regulasi itu, RUU PKS itukan belum disahkan sehingga Kemendikbudristek membuat Permendikbud itu untuk menghindari adanya praktik kekerasan seksual.
Penggunaan teknologi elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan transaksi internasional. Perkembangan teknologi ini juga kemudian memaksa pemerintah untuk penyesuaian dalam penyelenggaraan pemerintahan.