Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh anggota DPR tetap produktif memasuki masa sidang ini. Salah satunya mengenai pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.
Kabupaten Gresik turut mendukung peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur. Dukungan dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Gresik.
Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI bersama Universitas Padjajaran (Unpad) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dan Dukungan Keahlian dalam Pembentukan Undang-Undang dan Kerja Sama antara BK dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unpad tentang dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setuju dengan rencana Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ingin mempercepat revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.
KND punya tugas berat memastikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja.
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan salah satu bagian dan langkah dalam penyempurnaan sistem politik dan demokrasi Indonesia.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badikenita Br Sitepu menilai, UU ITE banyak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena banyak pasal yang dianggap karet sehingga menjadi amunisi bagi pihak berkuasa untuk kepentingan pribadi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) menjadi komitmen dalam rangka melindungi data pribadi seluruh warga negara Indonesia.
Kalangan dewan meminta pihak-pihak yang tidak mengerti teknis perubahan peraturan perundang-undangan untuk tidak menyebarkan hoaks terkait dengan langkah Presiden RI Joko Widodo yang telah mencabut Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pemerintah diminta segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, setelah Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut Lampiran III Perpres tersebut yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).