Total nilai gratifikasi dari 1.137 laporan itu sebanyak Rp6,9 miliar.
Komnas HAM diketahui menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK.
Adapun rinciannya yakni Eksekutif 294.864 (96,44 persen), Legislatif 17.923 (89,27 persen), Yudikatif 19.473 (98,46 persen), dan BUMN/BUMD 31.378 (98,15 persen).
Aa Umbara disebut menginginkan keuntungan dalam pengadaan paket sembako itu.
Jawa Timur berada di peringkat ke-2 nasional dengan menambahkan 257 kasus dan kumulatifnya mencapai 25.616 kasus.
Komnas HAM berharap rekomendasi tersebut segera mendapat perhatian dari Jokowi.
Penyitaan itu dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Di antaranya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atik Jauhari dan konsultan pajak bernama Aulia Imran.
Diketahui, Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan tetap merespons dengan fleksibel dengan menyesuaikan alokasi PEN yang dapat ditambah jika terjadi lonjakan kasus Covid-19.