Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) pada Rabu (14/7).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
KPK sebelumnya mengultimatum Rudy Hartono untuk kooperatif menjalani proses hukum kasus rasuah itu.
Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi tanah di Munjul yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.
Tanah itu dibeli bukan dari pihak yang sebelumnya tidak dikenal sama sekali
Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Yoory C Pinontoan.
Menurut Lestari, masuknya RUU PKS dalam proses politik di parlemen harus diantisipasi dengan baik oleh semua pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan seksual di tanah air.
Tommy yang berstatus tersangka dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan.
KPK menduga PT Adonara Propertindo telah lebih dulu menyiapkan tanah di Munjul.
Pengadaan tanah ini diduga diwarnai rasuah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.