Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan.
Hasil 12 kali kajian para pakar di Forum Diskusi Denpasar 12 terbukti bahwa perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Menurut Menaker Ida, pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama bahkan lintas benua.
Masa reformasi merupakan masa yang kondusif bagi gerakan perempuan Indonesia karena cukup banyak ruang yang dibuka untuk mengangkat berbagai permasalahan yang dihadapi perempuan saat ini.
Penundaan pengesahan RUU TPKS Sangat Disayangkan
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset akan memudahkan upaya dalam mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Selama 7 tahun menjabat kepala negara, Jokowi hanya menempatkan isu antikorupsi sebagai jargon belaka.
Menurut Lestari, menunda hasil Panja Badan Legislasi DPR untuk diparipurnakan agar RUU-TPKS menjadi RUU inisiatif DPR memperlihatkan para pimpinan DPR belum sepenuhnya memahami apa yang dialami masyarakat saat ini.
Kesepakatan di Baleg, satu Komisi hanya boleh menggusung satu RUU dalam tahun berjalan. Dan karena Komisi VII telah mengusulkan RUU EBT (Energi Baru-Terbarukan) pada prioritas tahun 2021 maka RUU Migas ini menjadi prioritas selanjutnya yang perlu dibahas melalui jalur kumulatif terbuka.
Kami memohon pada muktamirin untuk membahas secara khusus persoalan kekerasan seksual yang kian meningkat dengan beragam modusnya. Kami berharap ada rekomendasi khusus terkait persoalan ini agar menjadi energi perjuangan kami di forum legislasi.