Kami telah mengecek, ada sekitar 414 bus selawat yang disiapkan namun belum semuanya terpasang bendera Indonesia. Ini menjadi penting sebagai penanda karena berkaca pada tahun lalu, bus yang seharusnya dipakai oleh jemaah kita justru banyak ditumpangi oleh jemaah dari negara lain sehingga jemaah kita jadi kekurangan bus dan berdampak pada terhambatnya mobilitas ibadah mereka.
Kebetulan saya dan Pak Budi Djiwandono memimpin kunjungan ke Swedia, dan ternyata kita baru tahu bahwa Parlemen Swedia di dalam voting di Parlemen Uni Eropa dia menolak EUDR ini.
Sebenarnya tadi sudah rapat kita dari tim pengawas DPR tadi kita sepakati objek apa saja yang harus kita lakukan kunjungan hari ini karena besok akan ada rapat pengawasan dengan Kementerian Agama.
Jadi buat kami sebenarnya persiapan (sidang) ini tidak terlalu memberatkan. Saya kira ini tantangan kita tapi semua aspek sudah kami analisa dan kami sudah antisipasi semuanya.
Anak cucu para pahlawan kita di mana hak mereka terhadap sumber daya alam itu? Juga masyarakat di pinggiran tambang itu, Pak? Kapan akan dihargai hak mereka juga untuk menikmati kekayaan alam itu, Pak?
Dan tentu kita juga pada tahun 2025 nanti, apakah pemerintah akan fokus pada investasi padat karya atau padat modal? Kami berharap pemerintah dapat mengembangkan investasi padat karya, mengingat pengangguran kita sekarang banyak sekali Pak Menteri, bertambah.
Nah pemerintahan dalam konsep undang-undang dasar kita itu ada eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga lain seperti Bank Indonesia (dan) BPK.
Memang ini agak dilematis, di satu sisi Saudi Arabia menerbitkan visa dengan masa berlaku yang cukup panjang, bahkan hingga setahun. Maka kita tidak mungkin menyalahkan pihak Saudi. Mari kita membuat kebijakan di sini.
Yang pertama saya juga mau pantun, `ikan sepat ikan gabus, pengen cepet-cepet pasti nggak bagus`. Konstitusi kita menyatakan bahwa BPJS itu mengamanatkan itu berdasarkan gotong royong, ada asas keadilan.
Coba itu Pak Bahlil (Menteri Investasi) bagi-bagi IUPK untuk ormas. Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi.