Kejagung menyatakan akan menelusuri aset-aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Setyo menegaskan amnesti tidak menghapus perbuatan pidana Hasto yang terbukti terlibat kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR RI bertujuan utama untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.
Pengembangan perkara akan dilakukan apabila KPK menemukan bukti tindak pidana korupsi lainnya di BJB
Pencekalan diajukan terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan memperlemah pemberantasan korupsi.
Pengajuan banding Tom Lembong disampaikan oleh penasihat hukumnya, Zaid Mushafi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025.
Hakim menyatakan Tom Lembong telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis, 17 Juli 2025.