Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkiat kasus suap tersebut. Salah satunya adalah Anggota DPRD Jambi Supriyono.
KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugana suap tersebut. Yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono yang diduga penerima suap.
Suparman yang merupakan Bupati Rokan Hulu dan Johar yang juga mantan Ketua DPRD Riau itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Partai Amanat Nasional (PAN) berharap agar revisi Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilakukan sekaligus dan proporsional.
Bersamaan dengan Fachrori, penyidik KPK juga memanggil Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan.
Fachrori juga mengklaim tak tahu menahu soal suap yang dilakukan jajarannya ke anggota DPRD Jambi.
Dia tak menggubris pertanyaan awak media terkait dengan pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi.
Zumi berdalih tak mengetahui soal pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi.
Dalam proses penyelidikan itu lembaga antikorupsi berencana meminta keterangan terhadap 46 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Selain kasus itu, Yahya dan HA juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah