Hal itu merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawain KPK
Rotasi ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada posisi atau jabatan yang baru.
Uji materiil terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang salah satunya memuat soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya.
KPK menyatakan aturan biaya perjalanan dinas tersebut merupakan harmonisasi aturan yang berlaku dalam sistem ASN.
Sebab, dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan pelaksanaan TWK dilakukan atas kerja sama antara KPK dengan BKN.
Melalui Perkom No. 7 tahun 2020 tersebut KPK mengubah struktur organisasinya
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa perubahan struktur organisasi di lembaga antirasuah itu menjadi kewenangan dari Pimpinan KPK.
Ali mengatakan, dalam penataan ulang organisasi di Perkom itu, KPK hanya menambah tujuh posisi jabatan baru. Dimana, enam diantaranya terdapat pejabat struktural.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwat, prinsip pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.