Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dinilai menjadi solusi alternatif sebagai mesin penggerak perekonomian.
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen bagi produk-produk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Sertifikat ini juga telah disetujui oleh seluruh negara anggota ASEAN dan disahkan dalam forum AMAF tahun 2020.
Materi utama dalam pendidikan pelatihan atau vokasi untuk calon pencari kerja disesuaikan dengan kebutuhan industri/dunia usaha melalui bimbingan para tutor dari berbagai dunia usaha.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar Singgih Januratmoko mengatakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di ASEAN perlu pertimbangkan keamanan Cyber.
Komisi VI DPR RI menyepakati pembahasan lanjutan tingkat pertama Asean Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang sering disebut PMSE.
DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Tarifnya 11% dari uang yang dibayarkan pembeli, tidak termasuk PPN, dan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya
Nilai tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, dan Rp3,5 triliun pada tahun 2022
Hingga Januari 2023 DJP Terima Pajak Melalui PMSE Rp 10,7 Triliun