News

Anggota DPR Usul Jaring Pengaman Kesehatan bagi Korban Karhutla

Pemerintah harus menetapkan langkah yang terukur, bukan sekadar mengulang komitmen setiap kali karhutla terjadi.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna. (Foto: Humas Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengusulkan pembentukan Jaring Pengaman Kesehatan Karhutla untuk memastikan masyarakat terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapatkan perlindungan menyeluruh.


Menurut Ateng, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah juga harus menjamin akses pengobatan, perlindungan kelompok rentan, hingga pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar asap.


“Pemerintah harus menetapkan langkah yang terukur, bukan sekadar mengulang komitmen setiap kali karhutla terjadi. Dalam 30 hari harus ada rancangan program dan kepastian pembiayaan. Dalam 90 hari, layanan terpadu harus mulai diuji di wilayah prioritas,” kata Ateng dalam keterangannya, Rabu (28/10).


Ia menilai, dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar titik api. Asap dapat menyebar lintas wilayah, mengganggu kesehatan pernapasan, sekaligus membatasi aktivitas ekonomi warga yang terpaksa mengurangi pekerjaan di luar ruangan.


Karena itu, Ateng mendorong skema perlindungan yang mencakup penyediaan informasi risiko, alat pelindung diri, layanan kesehatan bergerak, hingga ruang dengan udara bersih bagi masyarakat terdampak.


Program tersebut juga perlu menjamin pembiayaan pemeriksaan dan pengobatan, obat-obatan, transportasi medis, serta rujukan pasien. Bantuan tunai sementara bagi keluarga rentan juga dinilai penting untuk mengurangi beban ekonomi akibat bencana.


Tak berhenti pada penanganan darurat, ia mengusulkan pemantauan kesehatan selama enam hingga 12 bulan bagi warga yang masih mengalami keluhan setelah terpapar asap, berdasarkan penilaian tenaga kesehatan.


Ateng menekankan, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, penyandang disabilitas, pasien penyakit kronis, serta pekerja luar ruang harus menjadi prioritas. Perlindungan juga mesti menjangkau keluarga terdampak yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.


Besarnya risiko kesehatan akibat karhutla, menurutnya, terlihat dari catatan kasus gangguan pernapasan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2015, lebih dari 500.000 warga dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Angka tersebut meningkat menjadi lebih dari 900.000 orang yang mengakses layanan medis akibat gangguan pernapasan pada 2019.


Sementara itu, pada periode 18 Agustus hingga 13 Oktober 2026, tercatat lebih dari 283.000 kasus ISPA di wilayah terdampak.


Data tersebut, kata Ateng, menunjukkan perlunya sistem perlindungan kesehatan yang disiapkan sejak awal, bukan baru dibicarakan ketika kebakaran dan kabut asap kembali meluas.


Persoalan lain yang harus segera dibereskan adalah kepastian pembiayaan pelayanan bagi korban karhutla. Ia mengingatkan, ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecualikan pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dari penjaminan reguler BPJS Kesehatan. Meski demikian, tidak semua penyakit akibat paparan asap otomatis berada di luar cakupan JKN.


Karena itu, pemerintah perlu memperjelas pembagian tanggung jawab pembiayaan antarlembaga agar masyarakat tidak kebingungan ketika membutuhkan pertolongan medis.


“Jangan bebankan kerumitan birokrasi kepada warga yang sedang sakit. Pemerintah harus memastikan siapa yang membiayai layanan pada setiap tahap, bagaimana warga mengaksesnya, dan ke mana mereka mengadu jika haknya tidak terpenuhi,” tegasnya.


Ateng juga meminta pemerintah menyiapkan anggaran yang transparan dengan memanfaatkan APBN, APBD, dan sumber pembiayaan sah lainnya sesuai ketentuan. Pendataan warga penerima manfaat perlu menggabungkan informasi kualitas udara, persebaran asap, laporan kesehatan, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.


Dengan mekanisme tersebut, bantuan diharapkan tidak hanya terpusat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga menjangkau warga di daerah lain yang terkena dampak asap kiriman.


Ia turut mendorong penerapan indikator kinerja yang terukur, mulai dari jumlah warga yang memperoleh perlindungan, kecepatan akses pengobatan, kebutuhan layanan yang belum terbiayai, hingga keberlanjutan pemulihan kesehatan.


Di sisi lain, Ateng meminta prinsip pencemar membayar ditegakkan melalui penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan pembayaran ganti kerugian sesuai ketentuan. Namun, tanggung jawab pembiayaan perlindungan kesehatan masyarakat tidak boleh ditunda hingga proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab selesai.


Ateng pun meminta Komisi XII DPR RI mengawal usulan tersebut melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran agar pemerintah segera menindaklanjutinya.


“Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya berapa hektare lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus bisa menunjukkan berapa banyak warga yang terlindungi, seberapa cepat mereka mendapat pengobatan, dan apakah pemulihan kesehatannya benar-benar terjamin,” pungkasnya.