News

RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Hak Pihak Ketiga

Pemberantasan kejahatan harus dilakukan secara tegas, tetapi hak kepemilikan yang sah tetap harus dilindungi

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mengingatkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak mengabaikan perlindungan hak pihak ketiga yang memiliki aset secara sah dan beriktikad baik.


Menurut dia, aturan perampasan aset harus dirancang secara komprehensif agar efektif memulihkan aset hasil kejahatan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum maupun merugikan masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.


Hal itu disampaikan Adang saat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Said Karim, dan Ketua Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI).


“Pemberantasan kejahatan harus dilakukan secara tegas, tetapi hak kepemilikan yang sah tetap harus dilindungi,” ujar Adang dalam keterangan resminya dikutip Rabu (28/10).


Ia menekankan, RUU tersebut perlu memuat mekanisme keberatan dan pengujian yang adil. Dengan begitu, pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana memiliki ruang untuk mempertahankan haknya apabila aset yang dimiliki turut menjadi objek perampasan.


Selain perlindungan hak masyarakat, Adang menilai harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.


Menurut dia, ketentuan dalam RUU Perampasan Aset harus selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


“Harmonisasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pertentangan norma hukum dalam pelaksanaannya,” katanya.


Adang melanjutkan, kejelasan aturan akan memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan mekanisme perampasan aset. Pada saat yang sama, regulasi tersebut harus memastikan proses pemulihan aset berjalan efektif dan tetap menjunjung prinsip keadilan.


Politikus PKS itu juga menyoroti pentingnya kejelasan lembaga yang bertanggung jawab mengelola aset hasil penyitaan dan perampasan. Pengaturan kelembagaan harus mencakup pembagian kewenangan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan atau pelepasan aset sesuai ketentuan hukum.


“Jangan sampai aset yang sudah disita atau dirampas justru kehilangan nilai ekonomi karena pengelolaannya tidak dilakukan secara tepat. Tata kelolanya harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.


Ia berharap masukan dari para pakar dan akademisi dalam RDPU menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI untuk menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.


Adang menegaskan, keberhasilan regulasi tersebut tidak cukup diukur dari kemampuannya merampas aset hasil tindak pidana. Kepastian hukum, perlindungan hak pihak ketiga, serta akuntabilitas pengelolaan aset juga harus menjadi bagian penting dalam pengaturannya.


“RUU ini harus mampu memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi pelaksanaannya tetap menjamin keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.