Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor.
"Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa malam.
Budi mengatakan penyidik mendalami dua aspek utama dalam pemeriksaan terhadap Rustian. Pertama, status kepegawaian Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang disebut sebagai tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
"RST selaku Sestama sebagai PPK, pejabat pembina kepegawaian, didalami terkait dengan status kepegawaian dari BMS dan sodara RIC menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB. Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB atau tidak," katanya.
Kemudian, penyidik mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai. Dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rustian dicecar soal penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Kemudian juga penyidik mendalami soal pengadaan barang dan jasanya seperti apa, dari proses perencanaannya, proses pelaksanaan, penunjukan langsung sampai dengan proses pembayaran kepada vendor yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB," katanya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi DSP kebencanaan di BNPB. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 Oktober 2026.
Kemudian, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS).
DSP merupakan dana cadangan yang digunakan saat darurat bencana. Anggaran DSP telah ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB. Dana tersebut seharusnya dipakai untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Sumatera.
Meski pencairannya bersifat fleksibel untuk mendukung respons cepat terhadap bencana, penggunaannya tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam kasus ini, KPK menduga mekanisme pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP justru diwarnai konflik kepentingan dan praktik suap. Sejumlah perusahaan penyedia diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar selama periode 2024-2026.
KPK juga menduga aliran dana dari pengadaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham melalui perusahaan yang disebut terlibat dalam transaksi tersebut. Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan fee kepada penyedia untuk memperoleh paket pengadaan serta pemberian uang dan aset kepada sejumlah pejabat BNPB.





