Jakarta, Jurnas.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengimbau agar mahasiswa menyampaikan aspirasi secara tertib, aman, dan damai. Demonstrasi harus dilakukan sesuai ketentuang perundang-undangan.
Imbauan tersebut disampaikan KSPSI merespons agenda aksi aliansi berbagai organisasi mahasiswa yang akan berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada Rabu, 28 Oktober 2026.
"KSPSI menghormati hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat dalam siaran pers, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
KSPSI mengingatkan peserta aksi agar tidak mudah terprovokasi. Apalagi, melakukan tindakan anarkis, atau merusak fasilitas publik.
Jumhur menilai penyampaian aspirasi perlu dilakukan secara bertanggung jawab tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.
"Penyampaian aspirasi sebaiknya tetap mengedepankan cara-cara damai, musyawarah, dan dialog, bukan provokasi atau kekerasan," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengajak aparat keamanan mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dalam menjaga ketertiban selama demonstrasi berlangsung.
"Masyarakat turut diimbau tidak menyebarkan berita bohong atau informasi yang berpotensi memperkeruh suasana," katanya.






