https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Gery David Sitompul | Selasa, 12/01/2021 17:14 WIB

Dengan begitu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur. Habib Rizieq Shihab ditahan. (Foto : Jurnas/Unt)

Jakarta, Jurnas.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dalam perkara kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dengan begitu, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur.

"Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon. Membebankan biaya perkara senilai nihil," ujar Sahyuti dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (12/1).

Baca juga :
Alissa Wahid Minta Bebasnya Rizieq Shihab Tak Dikaitkan Dengan Kriminalisasi Ulama

Menurut Sayuti, putusan itu diambil setelah mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang diajukan pihak pemohon dan termohon.

Keputusan juga berdasarkan pertimbangan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan. Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.

Baca juga :
Rizieq Syihab Bebas, Kemenkumham: Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta

"Menimbang dari alat bukti, saksi dan ahli, hakim berpendapat penetapan tersangka didukung dengan alat bukti yang sah," ujarnya.

Untuk diketahui, perkara pelanggaran prokes ini bermula ketika Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Baca juga :
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Masa Percobaan Hingga 10 Juni 2024

Di saat yang sama, DPP Front Pembela Islam (FPI) turut membuat acara Maulid Nabi, sehingga, dua acara itu menimbulkan kerumunan. Bahkan, massa yang hadir tak menerapkan prokes dengan tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Dengan adanya pelanggaran itu, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memberikan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Kemudian, polisi turun tangan untuk menyelidiki pelanggaran tersebut lantaran diduga terjadi tindak pidana di balik kerumunan tesebut.

Polisi kemudian menetapkan enam orang tersangka. Salah satu di antaranya adalah Rizieq Shihab. Rizieq
disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

(Gery David Sitompul)
KEYWORD :

FPI Rizieq Shihab Pengadilan Negeri Praperadilan