https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penyaluran Insentif Sektor Pendidikan di Masa Pandemi Harus Cermat

Rizki Ramadhan | Jum'at, 28/08/2020 15:40 WIB



Rencananya, siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah insentif dalam program Merdeka Belajar di masa pandemi Covid-19 harus dipersiapkan dengan cermat agar mekanisme penyalurannya tepat jumlah dan tepat sasaran.

"Saya sangat berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa mempersiapkan teknis penyaluran sejumlah subsidi kepada peserta didik, pendidik dan satuan pendidikan dengan baik, agar program Merdeka Belajar yang gagah ini, tidak gagap dalam pelaksanaannya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8).

Lestari yang juga anggota Komisi X DPR itu, sempat menyampaikan harapannya itu pada saat mengikuti rapat kerja dengan jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Kamis (27/8).

Baca juga :
Ketua Komisi X DPR: Pendidikan dan Inovasi Kunci Kebangkitan Indonesia

Harapan agar tidak gagap dalam pelaksanaan penyaluran sejumlah subsidi itu, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, merupakan hal yang penting mengingat bantuan tersebut harus segera disalurkan kepada para peserta didik, pendidik dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia dalam rangka melaksanakan kurikulum darurat di masa pandemi Covid-19.

Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud), ujar Rerie, mengalokasikan dana sebesar Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota internet siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan ke depan, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.

Baca juga :
Bincang Sehat, Pertamina Edukasi Kesehatan Keluarga di Balongan

Rencananya, siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.

Selain itu, tambah Legislator Partai NasDem itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.

Baca juga :
Tingkatkan Mutu Pendidikan, PGRI Dorong Guru Adaptif Hadapi Perubahan

"Dengan besarnya nilai subsidi atau insentif, beragamnya penerima insentif dan luasnya wilayah penyalurannya, Pemerintah wajib mempersiapkan mekanisme penyalurannya dengan cermat agar tepat sasaran," ujar Rerie.

Karena, menurut dia, penyesuain kebijakan harus berdasarkan pada pengamatan dan kebutuhan peserta didik, bukan berdasar pada pertimbangan lembaga tanpa pemetaan realitas pendidikan nasional.

Penyesuaian kebijakan, tambah Rerie, harus sudah mempertimbangkan sampai pada implementasi bukan hanya sebatas
rencana.

"Penyesuaian kebijakan pendidikan, inisiatif, dan solusi di masa pandemi Covid-19, mesti dijabarkan dalam program yang dapat dijalankan secara efektif dan terukur," pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Pendidikan

Humanika

Kamis, 16/07/2026 09:09 WIB

Niat Puasa Senin dan Kamis di Bulan Safar

Kamis, 16/07/2026 07:07 WIB

Adab Menginap di Hotel Makkah dan Madinah

Kamis, 16/07/2026 01:01 WIB

16 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777