https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kesadaran Masyarakat Membaca Label Gizi Masih Rendah

Eka Wahyu Pramita | Jum'at, 06/09/2019 18:45 WIB



Pemerintah berkewajiban menjamin konsumen mendapatkan informasi yang benar pada label.  Ilustrasi label gizi (Foto: CBC)

Jakarta – Indonesia saat ini masih menghadapi beban ganda (double burden) permasalahan gizi, yaitu gizi kurang yang berkaitan dengan masalah stunting dan gizi berlebih yang sering dikaitkan dengan Penyakit Tidak Menular (PTM).

Pada tahun 2019, berdasarkan Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), terjadi peningkatan prevalensi PTM seperti kanker, stroke, penyakit ginjal, diabetes mellitus, dan hipertensi, yang salah satunya diakibatkan karena konsumsi pangan yang tidak memperhatikan keamanan, mutu, gizi, serta kecukupannya.

Terkait hal tersebut, Badan POM terus mengajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memahami dan mendukung pola konsumsi sehat, antara lain melalui regulasi tentang pelabelan gizi.

Baca juga :
Badan POM Peringati Hari Jamu Nasional, Sehatkan Negeri Bersama Jamu

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan pelabelan gizi pangan olahan merupakan salah satu strategi pencegahan PTM dan sekaligus pencegahan risiko gizi kurang.

Dengan pelabelan gizi dan informasi nilai gizi yang tercantum dalam label gizi, masyarakat diedukasi untuk memilih makanan yang mendukung pola konsumsi yang sehat sesuai dengan kebutuhan gizinya.

Baca juga :
Forum Konsultasi Publik Bersama Badan POM, Permudah Pelayanan dan Komunikasi Via WhatsApp

"Masyarakat akan mendapatkan informasi kandungan gizi dari pangan olahan sebagai salah satu sumber gizi yang dikonsumsi sehari-hari,” ucapnya.
 
Berdasarkan survei tahun 2016 dan 2017 terkait pembacaan label pangan olahan yang dilakukan Badan POM menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia untuk membaca label masih rendah. 

World Health Organization (WHO) Global Strategy on Diet, Physical Activity, and Health menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin konsumen mendapatkan informasi yang benar pada label. 

Baca juga :
Badan POM Sosialisasi Aturan Baru No 25 Tahun 20023, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Label Pangan Badan POM Kesadaran Masyarakat

Terkini | Selasa, 19/05/2026 04:56 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777