https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kemendes PDTT Undang KL dan LSM Bahas Peningkatan Manajemen Konflik

Rizki Ramadhan | Selasa, 16/10/2018 11:23 WIB



Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tingkatkan manajemen pengelolaan konflik bersama dengan beberapa Kementerian Lembaga melalui instrumentasi data Kemendes

Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tingkatkan manajemen pengelolaan konflik bersama dengan beberapa Kementerian Lembaga melalui instrumentasi data, Senin (15/10).

Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu (Ditjen PDTu) melalui Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik tahun ini telah memiliki data pemetaan potensi konflik yang berada di 41 Kabupaten Daerah Tertinggal. “Sudah ada dokumen terkait pemetaan potensi konflik di daerah-daerah tersebut,” terang Plt. Dirjen PDTu Aisyah Gamawati. Ia juga mengatkan bahwa setelah data terkumpul perlu ditekankan untuk tindak lanjutnya. “Jangan hanya disimpan dibalik bantal”, canda Aisyah.
 
Data-data tersebut lebih lanjut untuk di-overlay kan dengan desa-desa prioritas dari Kemendes PDTT termasuk 5.000 dan 2.000 desa sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2015-2019. “Overlay tidak hanya dengan data dari KL lain, penting juga melakukan overlay dengan internal Kemendes PDTT utamanya unit yang membidani persoalan desa seperti Ditjen PPMD dan Ditjen PKP," tambah Aisyah.
 
Perdamaian dan Konflik
 
Sebagai acuan nasional, pengelolaan konflik mengacu kepada Undang Undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta menggunakan basis data yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yaitu Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK). SNPK ini mencatat tingkat kejadian pada level nasional.

Sementara itu, dalam upaya untuk menjaga perdamaian dan mengelola perdamaian di daerah pasca konflik seringkali daerah merasa enggan dengan sebutan daerah konflik maupun pasca konflik. “Seperti kemarin, ketika kami lakukan penguatan pranata adat di Kabupaten Landak, Bupati setempat berkeberatan dengan terminologi itu, namun kami coba jelaskan bahwa pasca konflik itu tidak selalu terkait dengan pada saat konflik, namun pernah mengalami konflik, akhirnya beliau menerima”, terang Direktur Penanganan Daerah Pasca Konflik Sugito.

Baca juga :
Prabowo Diminta Kerahkan Jajaran untuk Bebaskan WNI Ditahan Israel

Ia menjelaskan bahwa direktoratnya sendiri melakukan ini dalam rangka penciptaan Daerah Tangguh Konflik (DTK). “Kita punya tiga indikator utama untuk mencapai itu, yaitu kapasitas ketahanan masyarakat, kepasitas kelembagaan, dan tata kelola cegah konflik," tambah Sugito.

Menurutnya, beragam bentuk fasilitasi sudah mulai dijalankan sejak 2015 lalu, termasuk penguatan pranata adat yang masih menyisakan dua lokasi lagi di tahun 2018 ini. “Tahun depan akan kami sasar 24 Kabupaten untuk kami perkuat supaya menjadi Daerah Tangguh Konflik,” tegasnya.
 
Pertemuan tersebut menghadirkan berbagai pihak mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Ditjen PPMD dari sektor pemerintah. Sedangkan dari sektor LSM hadir Institut Titian Perdamaian. Kegiatan diselenggarakan pada 15 Oktober 2018 di Hotel Grand Cemara Jakarta.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Info Kemendes Mendes PDTT

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777