https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

MPR Serahkan Bantuan Untuk Korban Gempa

Herwin Wijaya | Senin, 27/08/2018 13:45 WIB



Gempa bumi di Nusa Tenggara Barat belum masuk kategori bencana nasional. Meski demikian Presiden sudah mengeluarkan Inpres untuk penanganan langsung bencana alam Ketua MPR Zulkifli Hasan

Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan melihat secara langsung lokasi pengungsian korban gempa di posko Kekait, Lombok Barat, Senin (28/8/2018). Di lokasi pengungsian, Ketua MPR menyerahkan bantuan kepada korban gempa berupa selimut, tenda, dan uang tunai.

"Kami prihatin dengan bencana gempa di Lombok Barat. Karena itu kami datang langsung untuk ikut merasakan apa yang dialami masyarakat Lombok Barat. Mudah-mudahan kedatangan kami bisa sedikit membantu dan menghibur," kata Zulkifli. Ketua MPR didampingi anggota MPR Alimin Abdullah, Syafruddin, Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono, Sekjen PAN Eddi Suparno, dan Deddy Mi`ing Gumelar.

Kepada pengungsi dalam pertemuan di tenda, Ketua MPR berjanji akan menyampaikan persoalan yang dihadapi pengungsi kepada pihak terkait di Jakarta untuk segera melakukan penanganan. Zulkifli mengungkapkan untuk rumah yang rusak berat mendapat bantuan dari pemerintah. "Sekarang status darurat sudah lewat, dan mulai masa transisi," ujarnya.

Baca juga :
Pelantikan Pengurus PAN se-Jatim, Viva Yoga Dorong Kader Jaga Soliditas

Menurut Zulkifli, gempa bumi di Nusa Tenggara Barat belum masuk kategori bencana nasional. Meski demikian Presiden sudah mengeluarkan Inpres untuk penanganan langsung bencana alam. "Mohon sabar sedikit ya ibu-ibu..," pinta Zulkifli.

Baca juga :
SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan

Sementara itu Bupati Lombok Barat Fauzan Halid mengungkapkan sebanyak 53.000 rumah rusak, dari jumlah itu 23 ribu rumah rusak berat, rusak sedang 15 ribu, sisanya rusak ringan. Penanganan pada masa darurat adalah menjamin kebutuhan primer seperti air bersih. Masa darurat sudah lewat. Pada masa transisi ini fokus pada verifikasi rumah rusak, sehingga pada awal September sudah ada rumah yang dibangun.

"Dari pemerintah bantuan 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rusak sedang, dan rusak riangan Rp 10 juta. Semua bantuan itu atas dasar SK bupati," katanya.

Baca juga :
MPR Terapkan WFH-WFA dan Pembatasan Listrik Mulai 1 April
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta MPR Zulkifli Hasan

Terpopuler

Jum'at, 24/07/2026 15:34 WIB
Info Bank BNI

BNI Tegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas

Sabtu, 25/07/2026 10:21 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Indonesia vs Kamboja

Jum'at, 24/07/2026 09:05 WIB
Gaya Hidup

Apakah Lidah Buaya Bisa Menumbuhkan Rambut Botak?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777