https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bea Cukai Bebaskan 1.800 Barang Jemaah Haji Indonesia

Untung Subagja | Kamis, 12/06/2025 18:05 WIB



Bea Cukai menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2025 Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta. (Foto Dok. Humas Bea Cukai Kemenkeu)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan laporkan telah bebaskan bea masuk sebanyak 1.800 barang jemaah haji Indonesia secara nilai mencapai US$149.144 atau setara Rp2,42 miliar.

"Ini untuk kiriman yang jamaah haji plus ya, karena untuk yang reguler belum ada pengiriman. Jadi, untuk yang plus ini ada kurang lebih 1.800 barang. Nilainya sampai saat ini ada US$149.144 yang dibebaskan," ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

Bea Cukai menegaskan komitmen untuk mendukung kelancaran kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2025, yang mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jamaah di berbagai bandara, hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar, dan nyaman.

Baca juga :
Anggota DPR Dorong SNI Jadi Instrumen Kedaulatan Negara

Informasi utama yang dibagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi adalah kebijakan fiskal untuk para jamaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Ketentuan itu mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jamaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal US$1.500.

Baca juga :
Bulan Madu ke Prancis? Ini Rekomendasi Tempat Paling Romantis

Selain itu, juga pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang yang dibawa jamaah haji. Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jamaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya, sedangkan bagi jamaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal US$2.500.

Sementara itu, kesiapan Bea Cukai dalam pelayanan kedatangan jamaah haji terwujud melalui optimalisasi aspek operasional, dengan adanya satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.

Baca juga :
Kala Soekarno Nyaris Tewas saat Salat Iduladha di Istana Negara

Bea Cukai juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jamaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang, seperti HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Bea Cukai Anggito Abimanyu Jemaah Haji

Terpopuler

Minggu, 14/06/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Jepang

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Senin, 15/06/2026 01:01 WIB
Olahraga

Pelatih Turki Kecewa Timnya Kalah Lawan Australia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777