https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Sritex Tutup, Ribuan Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Untung Subagja | Jum'at, 28/02/2025 16:05 WIB



Manajemen Sritex akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan tersebut bisa berjalan lancar Sritex Tutup, sekitar 12 Ribu karyawan kehilangan pekerjaan (Pasardana)

Semarang, Jurnas.com - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan terima kasih atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

"Kalau dihitung para karyawan ini sudah bersama selama 21.382 hari sejak Sritex berdiri pada 16 Agustus 1966," kata Iwan di Semarang, Jumat (28/2/2025).

Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut

Baca juga :
Kerusakan Bangsa Dimulai dari Elite Bodoh dan Haus Kuasa

Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.

"Kami berduka, namun kami harus terus memberi semangat," katanya.

Baca juga :
Israel Culik Jurnalis RI, Dewan Pers Minta Pemerintah Segera Bebaskan

Iwan juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah selama proses kepailitan ini bergulir.

Ia menegaskan manajemen Sritex akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan tersebut bisa berjalan lancar.

Baca juga :
Ancelotti Buka Alasan Kembali Panggil Neymar ke Timnas Brasil

Ia juga memastikan akan mengawal proses pemberesan kepailitan sehingga hak-hak para karyawan dipastikan terpenuhi.

Sementara kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, menyebut, proses pemutusan hubungan kerja para karyawan merupakan bagian dari syarat administratif agar para buruh tersebut bisa segera mencari pekerjaan lagi.

"Oleh karena itu kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS," katanya.

Ia juga memastikan hak-hak para karyawan menjadi tagihan utang yang diprioritaskan.

Sebelumnya, Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern yang selanjutnya dilakukan pemberesan utang.

Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan atas kondisi-kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit.

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Sritex Karyawan Iwan Lukminto

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777