https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Eks Menhub Budi Karya Mangkir dari Sidang Banding Kasus Suap DJKA

Gery David Sitompul | Rabu, 16/09/2026 12:13 WIB



i Karya Sumadi mangkir atau tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang banding kasus suap proyek Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan di Gedung ACLC KPK pada Rabu (16/7). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mangkir atau tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang banding kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sidang dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata, tersebut digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Selasa, 15 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan majelis hakim PT Medan sebelumnya menetapkan Budi Karya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini. Namun, Budi Karya mengirimkan surat yang menyampaikan dirinya tidak hadir karena sakit.

Baca juga :
Lasarus Soroti Maraknya Kecelakaan Kapal, Singgung Lemahnya Pengawasan

“Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Budi, surat tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim. Meski Budi Karya tidak hadir, persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal.

Baca juga :
DPR RI Desak Kemenhub Perketat Uji Kelayakan Transportasi Laut

“Dalam sidang banding perkara terdakwa atas nama Eddy Kurniawan di PT Medan sesuai penetapan majelis, yang bersangkutan diminta untuk dihadirkan,” ujarnya.

“Surat sudah disampaikan ke majelis dan persidangannya tetap dilanjutkan sesuai jadwal pagi ini,” sambung Budi.

Baca juga :
Lasarus Minta Anggaran Kemenhub Disusun Sesuai Kebutuhan Daerah

Diketahui, Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto dan pejabat pembuat komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Muhlis Hanggani Capah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Medan. Eddy dan Muhlis sebelumnya divonis bersalah dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 5 tahun.

Muhlis disebut menyusun dan melaksanakan plotting calon pemenang dan bersama terdakwa Eddy karena telah mengoordinasikan pengaturan pemenang lelang dengan Pokja dan menerima commitment fee terkait paket pekerjaan jalur kereta api antara Medan Binjai (JLKAMB) 1 dan 6.

Dari proses pengerjaan proyek itu, Muhlis menerima uang sebesar Rp 4,4 miliar yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan Eddy menerima disebut menerima uang sebesar Rp 10,9 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Proyek DJKA Kementerian Perhubungan Budi Karya Sumadi Pengadilan Tinggi Medan

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777