https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

RUU Adminduk Jadi Usul DPR, Single Identity Number Jadi Poin Krusial

Samrut Lellolsima | Selasa, 08/09/2026 13:54 WIB



Pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi RUU usul DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Baca juga :
RUU Penyiaran Disetujui Jadi Usul DPR, Komisioner KPI Ditambah

Pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco.

Baca juga :
RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usul DPR, Baleg Dorong Pembentukan BRAN

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh para anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

RUU yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI itu selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

Baca juga :
Paripurna DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Rp370,6 M

Sebelumnya, RUU Adminduk telah rampung diharmonisasikan dalam rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Komisi II DPR RI selaku pengusul pada Senin (7/9).

Salah satu poin krusial yang didorong dalam perubahan regulasi tersebut yakni pengaturan nomor identitas tunggal atau single identity number.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan penerapan single identity numberdiharapkan dapat menyederhanakan urusan administrasi masyarakat.

Menurutnya, saat ini masyarakat masih harus membawa dan menggunakan berbagai kartu untuk mengakses layanan publik, mulai dari BPJS, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, hingga dokumen lainnya.

“Saat ini, kita ke mana-mana kita masih direpotkan untuk membawa banyak kartu, ada BPJS, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan lain sebagainya. Integrasi dengan single identity number ini mem-minimize(menyederhanakan) itu semua hanya dengan satu kartu,” kata Khozin dalam rapat harmonisasi.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Rapat Paripurna RUU Adminduk usul inisiatif Komisi II Sufmi Dasco Ahmad

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777