Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan, Kabupaten Bogor. Salah satunya terkait pengadaan Smart Board atau Interactive Flat Panel (IFP).
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pengadaan Smart Board.
"Dari kegiatan penggeledahan kemarin, kami menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan yang dilakukan di Dinas Pendidikan. Salah satunya pengadaan soal smartboard atau IFP ya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.
KPK memastikan akan terus mendalami proyek-proyek pengadaan lainnya di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor, yang diduga diwarnai praktik korupsi.
Selain pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, KPK juga mengusut dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Untuk mendalami kasus tersebut, hari ini KPK memanggil empat orang sebagai saksi. Mereka ialah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Yunita Mustika Putri.
Kemudian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Bappenda Kabupaten Bogor, Gandhi Sukmana; dan Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor, Rizki Setiawan.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Bappenda dan Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Pengusutan perkara ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan KPK pada Jumat, 21 Agustus 2026. Sprindik umum diterbitkan setelah KPK membantah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah tersebut.