Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menkum Supratman meyakini, pemerintah dan DPR memiliki tujuan yang sama terkait RUU Perampasan Aset tersebut untuk segera dituntaskan. Menurutnya, DPR kemungkinan akan segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Supratman, saat menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, (RUU Perampasan Aset) itu untuk disegerakan," tegas Supratman.
Untuk itu, kata Supratman, pemerintah siap membahas RUU perampasan Aset bersama DPR. "Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," katanya.
Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Namun, berdasarkan kesepakatan politik, RUU tersebut kini menjadi usul inisiatif DPR.
"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," ujarnya.
Politikus Partai Geridra itu belum bisa berkomentar terkait substansi RUU Perampasan Aset.
"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," terangnya.
Jum'at, 14/08/2026 15:26 WIB
Selasa, 04/08/2026 14:16 WIB