https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Prabowo Perintahkan Menkum Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Marlen Sitompul | Jum'at, 14/08/2026 14:37 WIB



Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk segera melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menkum Supratman meyakini, pemerintah dan DPR memiliki tujuan yang sama terkait RUU Perampasan Aset tersebut untuk segera dituntaskan. Menurutnya, DPR kemungkinan akan segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.

"Komisi III teman-teman sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder, dan kita tunggu," kata Supratman, saat menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Baca juga :
Martin Tumbelaka Puji Terobosan KY dalam Seleksi Hakim Agung

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, (RUU Perampasan Aset) itu untuk disegerakan," tegas Supratman.

Untuk itu, kata Supratman, pemerintah siap membahas RUU perampasan Aset bersama DPR. "Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," katanya.

Baca juga :
Komitmen Komisi III Buka Ruang Aspirasi terhadap Persoalan Hukum Indonesia

Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Namun, berdasarkan kesepakatan politik, RUU tersebut kini menjadi usul inisiatif DPR.

"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," ujarnya.

Baca juga :
Legislator Gerindra: RUU Perampasan Aset Harus Lebih Konkret

Politikus Partai Geridra itu belum bisa berkomentar terkait substansi RUU Perampasan Aset.

"Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," terangnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas RUU Perampasan Aset Komisi III DPR

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777