Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Jakarta, Jurnaa.com - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Majelis hakim menyatakan Nadiem telah terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022
"Menjatuhkan uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026z
Hakim menyatakan apabila Nadiem tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Nadiem divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan ialah perbuatan Nadiem bertentangan komitmen pemerintah dan masyarakat yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Nadiem sebagai menteri pendidikan yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Perkara ini dilakukan secara terencana dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Perbuatan Nadiem juga berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Sementara untuk hal meringankan, Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Adapun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.
Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.
Selasa, 30/06/2026 16:53 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB