https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rieke Soroti Dampak Nyata Anggaran KemenHAM bagi Korban Pelanggaran HAM

Samrut Lellolsima | Kamis, 11/06/2026 10:12 WIB



Setelah dibedah, anggaran yang berpotensi menjadi layanan langsung bagi masyarakat diperkirakan hanya sekitar Rp40–50 miliar, atau sekitar 5–6 persen dari total Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritik struktur anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Tahun Anggaran 2027 yang dinilai masih terlalu besar terserap untuk kebutuhan birokrasi dibandingkan pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya korban pelanggaran HAM.

Dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2027, Rieke menyoroti usulan kebutuhan anggaran KemenHAM sebesar Rp3,982 triliun yang hanya memperoleh pagu indikatif Rp728,1 miliar.

Baca juga :
RUU Hukum Perdata Internasional Harus Perkuat Daya Tawar Indonesia

Menurutnya, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata keterbatasan anggaran, melainkan bagaimana alokasi anggaran tersebut digunakan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Persoalannya bukan hanya soal anggaran yang terbatas, tetapi bagaimana anggaran tersebut digunakan,” kata Rieke, Kamis (11/6).

Baca juga :
Komisi VIII Setujui Tambahan Anggaran BPJPH dan UIN Malang dari Hibah Luar

Berdasarkan paparan KemenHAM, dari total pagu indikatif Rp728,1 miliar, sebanyak Rp480 miliar atau 65,9 persen dialokasikan untuk program Dukungan Manajemen. Sementara Rp248,1 miliar atau 34,1 persen dialokasikan untuk Program Pemajuan dan Penegakan HAM.

Rieke mengungkapkan, dari anggaran Dukungan Manajemen sebesar Rp480 miliar tersebut, sekitar Rp343,2 miliar digunakan untuk belanja pegawai dan Rp114,1 miliar untuk operasional kantor.

Baca juga :
Habiburokhman Klaim Aturan Polisi Isi Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK

Di sisi lain, anggaran Program Pemajuan dan Penegakan HAM sebagian besar masih diarahkan untuk kegiatan sosialisasi, pelatihan, penyusunan regulasi, monitoring, serta koordinasi antarlembaga.

Setelah mencermati rincian penggunaan anggaran, legislator Fraksi PDI Perjuangan itu memperkirakan dana yang berpotensi menjadi layanan langsung kepada masyarakat hanya berkisar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar.

“Setelah dibedah, anggaran yang berpotensi menjadi layanan langsung bagi masyarakat diperkirakan hanya sekitar Rp40–50 miliar, atau sekitar 5–6 persen dari total pagu Kementerian HAM,” tegasnya.

Karena itu, Rieke meminta KemenHAM menjawab secara terbuka kepada publik mengenai sejauh mana anggaran negara benar-benar digunakan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warga yang menjadi korban pelanggaran HAM.

Ia menilai efektivitas penggunaan anggaran harus menjadi perhatian utama agar kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

“Ada pertanyaan yang harus dijawab Kementerian HAM kepada publik, dari Rp728,1 miliar anggaran Kementerian HAM Tahun 2027, berapa persen yang benar-benar sampai kepada warga negara yang hak asasinya dilanggar?” ujarnya.

Rieke menegaskan, orientasi anggaran Kementerian HAM harus lebih berfokus pada pelayanan dan perlindungan terhadap korban pelanggaran HAM, bukan sekadar membiayai kebutuhan administratif dan birokrasi.

“Negara tidak boleh lebih banyak membiayai birokrasi daripada menghadirkan perlindungan nyata bagi korban pelanggaran HAM,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka anggaran KemenHAM korban pelanggaran HAM

Terkini | Kamis, 11/06/2026 11:50 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777