https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim di Jakarta Selatan

Gery David Sitompul | Jum'at, 05/06/2026 15:47 WIB



KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026. KPK geledah rumah eks Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, enam mobil yanh ditumpangi penyidik KPK tiba di rumah Silmy pada pukul 13.46 WIB. Banyak personel Brimob Polri bersenjata lengkap mengawal kegiatan tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan berlangsung untuk mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga :
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel. KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi dalam keterangan tertulis.

Belum diketahui barang bukti apa saja yang diamankan penyidik dari rumag Silmy. Hal itubakan disampaikan setelah penggeledahan rampung.

Baca juga :
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Terkait Izin WNA

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim; eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca juga :
KPK: Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp145,5 Miliar

KPK mengungkaokan dugaan pemerasan ini telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian lmipas.

Adapun uang sejumlaglh Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777