https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemprov Jabar Tegaskan Menjaga Aset Negara drai Ancaman Gugatan PLK

Syafira | Kamis, 04/06/2026 18:49 WIB



Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen untuk mempertahankan aset negara di wilayahnya dari ancaman gugatan hukum Suasana sidang gugatan PLK di PTUN Jakarta. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmen untuk mempertahankan aset negara di wilayahnya dari ancaman gugatan hukum yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyatakan bahwa menjaga aset tersebut adalah prioritas utama dan harus dipertahankan tanpa pengecualian. Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT, dengan pihak tergugat adalah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum).  Pemprov Jabar, melalui Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, menilai PLK tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan.

"Gubernur KDM menyebut aset itu prioritas kita. Untuk aset-aset ini, pemerintah daerah provinsi tidak boleh kalah. Harga mati," ujar Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Juni 2026.

Baca juga :
Gugatan PLK di PTUN Jakarta Ancam Kepemilikan Aset Negara

Arief Nadjemudin menekankan bahwa organisasi PLK secara hukum dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menggugat karena status badan hukumnya yang diragukan.

Ia merujuk pada preseden sebelumnya, yakni sengketa aset SMAN 1 Bandung, di mana Pemprov Jabar berhasil memenangkan perkara melawan pihak yang mengatasnamakan Het Christelijk Lyceum (HCL)/PLK.

Baca juga :
Gubernur: Mulai Tahun Ini Mahkota Binokasih Diarak Keliling Jabar

Pemprov Jabar secara konsisten berargumen bahwa PLK bukan merupakan turunan sah dari HCL, mengingat HCL telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 50 Tahun 1960.

Sikap tegas yang diinstruksikan KDM menjadi garis kebijakan Pemprov Jabar untuk melindungi aset negara dan daerah dari klaim organisasi yang legalitasnya diragukan.

Baca juga :
Jabar Tetapkan 18 Mei Hari Tatar Sunda, KDM: Sudah Persetujuan Mendagri

"Pemprov Jabar siap menghadapi seluruh proses hukum terkait gugatan PLK hingga tingkat akhir," tandasnya. 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pemerintah Jawa Barat Dedi Mulyadi Perkumpulan Lyceum Kristen Aset Negara

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777