https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gery David Sitompul | Kamis, 04/06/2026 16:12 WIB



Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan serfikasi K3. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengenakan rompi tahanan KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan serfikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca juga :
Kemnaker Perluas Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Target 30 Ribu Peserta

Selain pidana badan, Noel juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Noel sudah mengembalikan uang Rp3 miliar yang dihitung sebagai uang pengganti.

Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Baca juga :
Pendaftaran Pelatihan Vokasi 2026 Tahap 2 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan yaitu Noel belum pernah dihukum, Noel memiliki tanggungan dan berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker.

Baca juga :
Menaker Yassierli Resmi Lantik 976 ASN di Lingkungan Kemnaker

Atas vonis yang dijatuhkan, Noel menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir akan banding atau tidak.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu menuntut pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Pemerasan K3 Sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777