Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengenakan rompi tahanan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025 Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Majelis Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan serfikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain pidana badan, Noel juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Noel sudah mengembalikan uang Rp3 miliar yang dihitung sebagai uang pengganti.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar sisa uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan yaitu Noel belum pernah dihukum, Noel memiliki tanggungan dan berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker.
Atas vonis yang dijatuhkan, Noel menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir akan banding atau tidak.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yaitu menuntut pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Kamis, 04/06/2026 05:30 WIB