https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Ketua Banggar: BGN Harus Benahi Tata Kelola Demi Keberhasilan MBG

Samrut Lellolsima | Kamis, 04/06/2026 14:55 WIB



Itu yang saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada makan bergizi gratis (MBG), bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendorong perbaikan tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan pimpinan lembaga tersebut.

Menurut dia, pembenahan tata kelola menjadi hal yang mendesak mengingat BGN mengemban tugas menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga :
Keselamatan Transportasi Bayangi Daerah 3T, Pemerintah Diminta Bertindak

“Saya sampaikan, apa yang terjadi di BGN, kita tahu bersama, itulah yang saya maksud, perbaiki tata kelola,” kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Politikus PDIP itu menegaskan perhatian utama pemerintah dan lembaga terkait seharusnya tertuju pada keberhasilan pelaksanaan program MBG. Karena itu, ia meminta agar fokus tidak bergeser pada hal-hal di luar substansi program.

Baca juga :
Legislator PDIP: Tiket Pesawat Mahal Hambat Pariwisata dan Ekonomi Rakyat

“Itu yang saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada makan bergizi gratis (MBG), bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad, itu tidak ada hubungan sama sekali,” ujarnya.

Said menilai kasus hukum yang terjadi di BGN harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan agar program MBG tetap berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Baca juga :
DPR: Lonjakan Dolar Bisa Picu Krisis Biaya Produksi Pangan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6) menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.

Penetapan tersangka tersebut menjadi sorotan publik mengingat BGN merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program MBG yang menjadi salah satu agenda strategis nasional pemerintah.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Banggar Said Abdullah program MBG evaluasi BGN Politikus PDIP

Terkini | Kamis, 04/06/2026 17:16 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777