https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Eks Pimpinan BGN Terafiliasi Banyak SPPG, Terima Insentif Miliaran Per Hari

Gery David Sitompul | Rabu, 03/06/2026 21:16 WIB



Dadan Hindayana bersama Sony dan Lodwick ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-202 mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengenakan rompi khas tahanan Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodwick Pusung, terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan Hindayana bersama Sony dan Lodwick ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman mengatakan program MBG, yang merupakan program prioritas nasional seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Baca juga :
Legislator PDIP: Program MBG Harus Direformasi Menyeluruh

Dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Padahal, yayasan itu tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada, Rabu, 3 Juni 2026.

Baca juga :
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Terkait Korupsi Program MBG

Syarief mengatakan, yayasan yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LT," ungkap Syarief.

Baca juga :
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Adapun total anggaran yang dikeluarkan untuk menjalankan program MBG pada 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2025 sebesar Rp 268 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan, serta adanya markup harga pengadaan.

"Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," kata Syarief.

Terdapat empat pengadaan barang dan jasa di BGN yang diduga dikorupsi. Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah.

Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

"Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Syarief.

Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi MBG Kejaksaan Agung Kepala BGN Dadan Hindayana Badan Gizi Nasional

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777