https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Gery David Sitompul | Rabu, 03/06/2026 17:43 WIB



Dadan Hindayana keluar dari Gedung Jampidsus mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung sekitar pukul 17.11 WIB menuju mobil tahanan. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengenakan rompi khas tahanan Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan pantauan, Dadan Hindayana keluar dari Gedung Jampidsus mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung sekitar pukul 17.11 WIB. Dia digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan tersangka dua lainnya. Mereka ialah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodwick Pusung. 

Baca juga :
Istana Duga Pencopotan Dadan Terkait Jual Beli Titik Dapur MBG

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dadan dan kawan-kawan.

Sementara itu, Kejagung baru akan memberikan keterangan resmi mengenai detail kasus dan penggeledahan kantor BGN tersebut pada sore hari ini.

Baca juga :
Penggeledahan Kantor BGN Diduga Terkait Jual Beli SPPG

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima, penggeledahan terkait dengan dugaan jual beli titik SPPG atau dapur MBG. Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat tinggi BGN.

Baca juga :
Kantor BGN Digeledah, Pimpinan DPR: Serahkan ke Penegak Hukum

"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Puspenkum Kejagung, Muhammad Jefri saat dikonfirmasi.

Penggeledahan tersebut dilakukan Kejagung setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana.

Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi menyatakan dugaan praktik jual beli Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah dalam proses audit internal.

Ia menyampaikan itu saat merespons pertanyaan apakah dugaan praktik jual beli itu jadi salah satu alasan pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

 "Semua sedang dalam proses audit internal. itu adalah bagian dari, sekali lagi kami sampaikan, bagian dari monitoring dan evaluasi terus menerus yang kita lakukan," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026 malam.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi MBG Kejaksaan Agung Kepala BGN Dadan Hindayana Badan Gizi Nasional

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777