https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Rita Widyasari dan Ketua PP Japto Soerjosoemarno

Gery David Sitompul | Rabu, 03/06/2026 13:34 WIB



Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kukar Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Rabu, 3 Juni 2026.

Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca juga :
Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Di antaranya; pengusaha batu bara, H. Mohn Said Amin yang juga anggota PP; pengusaha Robert Priantono Bonosusatya.

Kemudian, Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia; Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012; Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama; dan Noval Elfarveisa selaku Advokat.

Baca juga :
KPK Kejar Tanggung Jawab Tersangka Korporasi Kasus Rita Widyasari

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ketiga tersangka korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Baca juga :
KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita Widyasari

Sementara Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777