Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. (Foto: Dok. Bloombergs)
Jakarta, Jurnas.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ucap Suparna.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Sebelumnya, TAUD menggugat praperadilan ke PN Jaksel karena menilai proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie mengalami kebuntuan di Polda Metro Jaya.
"Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon," ujar Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, di PN Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026, sebagaimana dikutip dari akun Instagram LBH Jakarta.
Polisi diketahui sempat melakukan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie dengan laporan model A. Namun, proses itu berhenti ketika polisi melimpahkan penanganan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Saat ini terdapat dua laporan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya.
Laporan pertama adalah model A yang diajukan kepolisian tak lama setelah peristiwa penyiraman air keras terjadi.
Sedangkan laporan kedua merupakan laporan model B yang diajukan TAUD ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Akan tetapi, laporan model B tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Adapun proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga sudah bergulir terhadap empat terdakwa.
Para terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Selasa, 02/06/2026 17:41 WIB
Jum'at, 29/05/2026 14:53 WIB
Selasa, 02/06/2026 17:05 WIB