Ilustrasi palu sidang (Foto: Unsplash)
Jakarta, Jurnas.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyoroti gugatan perdata terhadap 25 media di Sumatera Selatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
KKJ menilai langkah tersebut menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. Gugatan perdata itu terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Nomor Perkara 367/Pdt.GS/2025/PN Plg sejak 18 Desember 2025.
Gugatan itu berkaitan dengan pemberitaan sejumlah media daring mengenai persidangan dugaan tindak pidana korupsi di Kejati Sumsel pada pertengahan November 2025.
Arimansa Eko Putra (AEP), pihak penggugat, melalui kantor hukum SUPRIYADI & PARTNERS sebelumnya melayangkan somasi kepada sejumlah media. Media dituding membuat pemberitaan tidak berimbang, mencemarkan nama baik, dan melanggar kode etik jurnalistik.
Dalam somasi tersebut, media diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu tiga hari. Penggugat juga mengancam akan menempuh jalur hukum pidana, perdata, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
Namun, menurut KKJ, gugatan langsung diajukan ke pengadilan tanpa melalui hak jawab dan hak koreksi. Padahal, mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
"tanpa melalui proses hak jawab, hak koreksi, dan proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers, AEP lalu mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Palembang pada 18 Desember 2025," tulis KKJ dalam siaran pers yang diterima Jurnas.com di Jakarta, Selasa (26/5).
KKJ pun menyampaikan pemberitaan yang digugat merupakan produk jurnalistik. Produk pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan konstitusi. Karena itu, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.
KKJ juga menyampaikan bahwa perusahaan pers berhak mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi. Karena itu, karya jurnalistik tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, KKJ menilai gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP). Gugatan juga disebut memiliki karakter Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
Untuk itu, KKJ mendesak:
1. Penggugat untuk mencabut gugatan pada Pengadilan Negeri Palembang dan menggunakan cara-cara yang tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, yakni mengadukan keberatan pada Dewan Pers atau melalui pelaksanaan hak jawab dan/atau hak koreksi;
2. Dewan Pers agar ikut memberikan perhatian dan mengajukan ahli pers untuk memberikan pembelaan pada para Tergugat;
3. Pengadilan Negeri Palembang agar menolak gugatan yang diajukan penggugat karena telah bertentangan dengan UU Pers, yurisprudensi, dan putusan Mahkamah Konstitusi No. MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Adapun media yang digugat yakni PT. Sumsel Media Grafika, PT Tribun Digital Online, LPP TVRI Stasiun Sumatera Selatan, PT. Sumeks Tivi Palembang, PT. Pratama Cipta Digital, PT. Wahana Citra Merdeka, PT. Urban Media Digital Grup, PT. Panorama Sriwijaya Expo, PT. Future Media Digital, PT. Berdikari Sukses Multimedia, PT. Media Anak Negeri, PT Sukses Media Digital, PT Wahana Karunia Media, PT Matta Media Mandiri.
Kemudian, PT Rafanda Citra Media, PT Suara Publik ID, PT Rizki Media Pratama, PT Radar Citra Media, PT Snipernew Media Pers, PT Rakyat Media Pratama, PT Inews Digital Indonesia, PT LATIVI MEDIA KARYA, PT Media Pemberitaan Nasional Digital PT Center Media Independent, PT Ketik Media Siber, dan PT Jarrak Pos.
Selasa, 26/05/2026 20:30 WIB
Selasa, 26/05/2026 19:47 WIB
Selasa, 26/05/2026 19:39 WIB
Selasa, 26/05/2026 19:26 WIB
Selasa, 19/05/2026 13:31 WIB