Ilustrasi kuil di Thailand (Foto: The Straits Times)
Bangkok, Jurnas.com - Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman 50 tahun penjara kepada mantan kepala biara Wat Rai Khing setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana kuil senilai lebih dari 2 miliar baht.
Dikutip dari The Straits Times pada Rabu (22/4), aliran dana tersebut diketahui terhubung dengan jaringan judi daring dan lingkaran orang terdekat terpidana.
Pengadilan Kriminal Pusat untuk Kasus Korupsi dan Pelanggaran Hukum di Taling Chan pada Selasa (21/4) membacakan vonis tingkat pertama terhadap Phra Dhammawachiranuwat, atau yang lebih dikenal sebagai "Tid Yaem", beserta empat terdakwa lainnya. Kasus ini menjadi salah satu skandal finansial terbesar di sektor keagamaan Thailand.
Tid Yaem dinyatakan bersalah atas 19 dakwaan, termasuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan hukum Thailand, total hukuman kumulatifnya dibatasi maksimal 50 tahun penjara. Dia juga diperintahkan untuk membayar kembali uang sebesar 28 juta baht.
Di antara terdakwa lainnya, Aranyawan (Sika Kaen) yang diidentifikasi sebagai perantara judi daring, serta dua mantan biksu, Maha Ekaphot dan Chatchai, masing-masing divonis delapan tahun penjara karena berperan memfasilitasi transfer keuangan ilegal. Sementara itu, seorang rekan lainnya, Patcharaphorn (Mor Toey), dinyatakan bebas.
Penyelidikan mengungkap bahwa dana dari kuil dan yayasan dialihkan oleh mantan kepala biara untuk kepentingan pribadi antara tahun 2021 hingga 2024. Sebagian besar dana tersebut disalurkan ke aktivitas judi daring, terutama bakarat, serta untuk membiayai gaya hidup mewah.
Berdasarkan temuan penyelidik, aliran dana tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset mewah, meliputi rumah mewah dan tanah di wilayah utara Thailand serta Wang Nam Khiao, kondominium mewah di Pattaya, kendaraan mewah dan perhiasan.
Kasus ini mulai terkuak pada pertengahan 2025 ketika Biro Investigasi Pusat Thailand (CIB) mengerahkan petugas yang menyamar sebagai biksu untuk menyelidiki manajemen keuangan kuil. Hingga saat ini, Kantor Anti-Pencucian Uang Thailand telah menyita ratusan aset senilai lebih dari 400 milair baht guna memulihkan kerugian dana Wat Rai Khing.
Seluruh terdakwa, kecuali Patcharaphorn yang divonis bebas, telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Skandal ini memicu gelombang desakan untuk dilakukannya reformasi transparansi pengelolaan dana di kuil-kuil seluruh Thailand.
Selasa, 14/04/2026 21:18 WIB