https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

UU PPRT Langkah Maju Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Samrut Lellolsima | Rabu, 22/04/2026 13:53 WIB



Pengakuan hukum ini penting agar hubungan kerja domestik menjadi jelas dan memberikan perlindungan bagi semua pihak. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDIP, Banyu Biru Djarot. (Foto: Dok. Gesuri)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Langkah ini dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Baca juga :
Komnas HAM Nilai UU PPRT Perkuat Perlindungan dan Keadilan Pekerja

Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa RUU PPRT bukan sekadar regulasi, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar pekerja domestik.“PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat. Karena itu, stigma negatif terhadap profesi ini harus dihapus melalui kesadaran kolektif,” ujar Banyu dalam keterangannya, Rabu (22/4).

Ia menilai, pengesahan RUU PPRT merupakan amanat konstitusi yang selama ini tertunda. Negara, kata dia, memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Baca juga :
Legislator PKB Harapkan Apple Perluas Investasi di Indonesia

“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar negara untuk menghadirkan kepastian hukum bagi PRT,” jelasnya.

Menurut Banyu, RUU PPRT akan menjadi instrumen penting untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan yang kerap dialami pekerja rumah tangga. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan mereka.

Baca juga :
Resmi! UU PPRT Atur Sanksi Hukum Tegas bagi Pelanggar Hak PRT

Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan hubungan kerja domestik agar tidak lagi berada di wilayah abu-abu.

“Pengakuan hukum ini penting agar hubungan kerja domestik menjadi jelas dan memberikan perlindungan bagi semua pihak,” katanya.

Banyu menekankan bahwa RUU PPRT harus mengatur batas waktu kerja yang wajar, termasuk hak istirahat dan cuti bagi PRT.“Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tanpa batas. Harus ada standar perlindungan minimum yang jelas,” tegasnya.

Dalam aspek perlindungan sosial, ia mendorong agar pekerja rumah tangga terintegrasi dalam sistem jaminan sosial nasional dengan skema yang adil.

“PRT harus mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja sesuai perjanjian kerja,” ujarnya.

Selain itu, peningkatan kapasitas pekerja melalui pelatihan juga menjadi perhatian.

“Program pelatihan seperti skilling, reskilling, dan upskilling harus disediakan tanpa membebani pekerja. Ini bagian dari investasi negara,” katanya.

Terkait penyelesaian sengketa, Banyu mendorong pendekatan musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur hukum.“Penyelesaian perselisihan sebaiknya dilakukan secara berjenjang agar adil dan tidak memberatkan para pihak,” pungkasnya.

Ia pun menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pembahasan RUU PPRT setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade.

“Ini momentum penting. Kami menyetujui RUU PPRT untuk dilanjutkan sebagai bentuk keberpihakan pada keadilan sosial,” tutup Banyu.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Banyu Biru Djaro UU PPRT pekerja rumah tangga perlindungan sosial

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777