Ilustrasi - bendera Iran (Foto: Reuters/Leonhard Foeger)
Teheran, Jurnas.com - Otoritas Iran mengeksekusi seorang pria yang divonis bersalah karena membantu pembakaran sebuah masjid besar di Teheran selama aksi protes pada Januari lalu.
Eksekusi ini merupakan yang kedelapan kalinya dilakukan terhadap demonstran dalam kurun waktu hanya sedikit di atas satu bulan, sebagaimana laporan AFP pada Rabu (22/4).
Terpidana, Amir Ali Mirjafari, dituduh membakar Masjid Agung Gholhak dan juga bekerja sama dengan badan intelijen Israel, Mossad, menurut laporan kantor berita yudisial Mizan.
Lembaga swadaya masyarakat Iran Human Rights (IHR) yang berbasis di Norwegia menyatakan bahwa tidak jelas kapan Mirjafari ditangkap, dan tidak ada informasi independen yang tersedia mengenai dirinya atau kasusnya.
“Dengan menghubungkan partisipasinya dalam protes Januari dengan Israel dan AS tanpa dasar yang kuat, Republik Islam melanjutkan strateginya dalam membingkai keresahan sipil domestik sebagai spionase asing untuk mempercepat eksekusi para pengunjuk rasa,” tulis IHR dalam pernyataannya.
IHR mengonfirmasi bahwa Mirjafari adalah pria kedelapan yang dihukum mati terkait protes tersebut, setelah melalui persidangan jalur cepat sesuai instruksi kepala yudisial garis keras Gholamhossein Mohseni Ejei.
Sejak eksekusi dilanjutkan pada 19 Maret, otoritas Iran juga telah mengeksekusi delapan pria yang merupakan anggota kelompok oposisi terlarang Mujahedin Rakyat.
Sementara itu, kelompok hak asasi manusia melaporkan bahwa seorang wanita bernama Bita Hemmati juga telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan melempar blok beton dari sebuah gedung ke arah polisi selama aksi protes berlangsung.
Selasa, 14/04/2026 21:18 WIB