Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: Jurnas/Instagram PMJ).
Jakarta, Jurnas.com- Kepolisian menyatakan telah mengamankan empat orang terduga pelaku dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama politisi Partai Golongan Karya (Golkar), Fahd El Fouz A Rafiq. Saat ini, penyidik masih mendalami peran serta keterlibatan Fahd dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
“Untuk empat orang pelaku sudah diamankan dan masih dalam penyidikan apa peran dan keterlibatan Fahd,” ujar Budi kepada wartawan saat dihubungi baru-baru ini.
Ia menegaskan, kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan terbuka, termasuk menelusuri peran semua pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Fahd El Fouz A Rafiq, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di lingkungan kantor kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Maret 2026 pukul 20.29 WIB. Pelapor adalah Faisal, melalui kuasa hukumnya R.L. Marpaung, SH, MH.
Adapun peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan tersebut terjadi pada Rabu (26/3/2026) di Lantai 2 Ruang RPK-PPA Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Saat itu, korban menghadiri agenda mediasi dan konfrontasi bersama kuasa hukumnya.
Dalam laporan polisi disebutkan, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh sekitar 20 orang. Kejadian tersebut disebut berlangsung di dalam kantor kepolisian bahkan dihadapan sejumlah penyidik. Selain itu, istri terlapor yang merupakan anggota DPR RI, serta seorang ajudan dari unsur TNI aktif, juga berada di lokasi kejadian.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Larshen Yunus, menilai peristiwa tersebut sebagai kejadian serius yang dapat mencoreng institusi kepolisian karena terjadi di lingkungan kepolisian.
“Harusnya kalau di dalam kantor polisi itu terjamin keamanan. Di kantor polisi saja bisa terjadi pengeroyokan dan penganiayaan, apalagi di luar sana,” kata Larshen.
Dalam laporan polisi dengan Nomor LP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Fahd El Fouz A Rafiq tercatat sebagai terlapor. Perkara ini disangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Larshen menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut secara tuntas dan segera karena menyangkut wibawa lembaga negara.
Kamis, 16/04/2026 20:37 WIB
Kamis, 16/04/2026 19:15 WIB
Selasa, 14/04/2026 21:18 WIB