https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pansus DPR Sepakat Mulai Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Samrut Lellolsima | Rabu, 11/03/2026 16:50 WIB



Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal rapat pembicaraan Tingkat I RUU tentang Hukum Perdata Internasional yang telah ditetapkan dalam rapat kerja. Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedison Tandra. (Foto: Dok. Sinpo)

Jakarta, Jurnas.com – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menyetujui untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) setelah menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan jajaran pemerintah terkait.

Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedison Tandra mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan sepakat melanjutkan pembahasan RUU tersebut ke tahap pembicaraan Tingkat I.

Baca juga :
RUU PPRT Disempurnakan, Baleg Tegaskan Perlindungan dan Status Kerja PRT

“Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal rapat pembicaraan Tingkat I RUU tentang Hukum Perdata Internasional yang telah ditetapkan dalam rapat kerja,” kata Soedison di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, pembentukan RUU HPI merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subjek hukum, sekaligus menjadi pedoman komprehensif bagi hakim dalam menangani perkara perdata yang memiliki unsur asing.

Baca juga :
Masukan Pakar di Revisi UU Pemilu Bagian Meaningful Participation Publik

Selain itu, menurut dia, regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional serta memperkuat kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia dalam menangani sengketa perdata lintas negara secara sistematis dan terintegrasi.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin Tumbelaka mengatakan pembahasan RUU tersebut direncanakan berlangsung paling lama selama tiga masa sidang. Namun, jangka waktu tersebut masih dapat diperpanjang melalui keputusan rapat paripurna DPR.

Baca juga :
89 Ribu Personel Polri Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran 2026

“Kita sepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat I pembahasan RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” ujar Martin.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa RUU HPI akan mengatur kewenangan lembaga peradilan Indonesia dalam menangani sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing.

Menurutnya, di era globalisasi saat ini, batas-batas negara semakin tidak menjadi penghalang karena aktivitas ekonomi, bisnis, hingga pertukaran informasi digital berlangsung sangat cepat. Kondisi tersebut membuka peluang besar, namun sekaligus memunculkan tantangan baru berupa persoalan keperdataan yang melampaui batas yurisdiksi negara.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Pansus RUU HPI Soedison Tandra Kementerian Hukum rapat kerja hukum perdata

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777