https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim

Mutiul Alim | Selasa, 10/03/2026 20:40 WIB



Inggris akhirnya menetapkan definisi ujaran kebencian anti-Muslim, sebuah langkah yang memperjelas identifikasi terhadap pelecehan yang menargetkan umat Muslim Umat Muslim di Inggris (Foto: Reuters)

London, Jurnas.com - Inggris akhirnya menetapkan definisi ujaran kebencian anti-Muslim, sebuah langkah yang memperjelas identifikasi terhadap pelecehan yang menargetkan kelompok Muslim dalam skala massif.

Langkah ini diambil setelah bertahun-tahun terjadi kebuntuan politik mengenai cara mendefinisikan kebencian anti-Muslim, dengan cara yang membantu penerapan hukum secara konsisten, tetapi tetap tidak membuka upaya kriminalisasi berkedok ekstremisme Islam.

Hampir 4.500 kejahatan kebencian menargetkan umat Muslim pada Maret 2025, yang mencakup hampir setengah dari semua pelanggaran bermotivasi agama di Inggris dan Wales. Data ini juga mencakup orang-orang yang secara keliru dianggap Muslim.

Dikutip dari Reuters pada Selasa (10/3), definisi baru ini mencakup tindakan kriminal seperti kekerasan, vandalisme, pelecehan, intimidasi, dan stereotip yang merugikan yang ditujukan kepada Muslim atau orang-orang yang dianggap Muslim.

"Definisi itu diperlukan untuk melindungi masyarakat dari perilaku bermusuhan yang tidak dapat diterima yang bertujuan untuk mengintimidasi dan memecah belah," demikian pernyataan pemerintah Inggris.

"Kritik yang sah terhadap keyakinan agama, termasuk Islam, tetap dilindungi," pernyataan itu menambahkan.

Sementara itu, para anggota parlemen oposisi mengatakan definisi tersebut berisiko menciptakan undang-undang penistaan agama, dan mengaburkan batasan antara kritik yang sah terhadap keyakinan agama dan ujaran kebencian yang melanggar hukum.

Namun, kelompok Muslim, Yahudi, dan kemanusiaan mengatakan definisi ini merupakan langkah konstruktif yang akan membantu lembaga hukum merespons pelecehan secara lebih konsisten, asalkan diimplementasikan dengan hati-hati dan tanpa membatasi kebebasan berekspresi.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ujaran Kebencian anti-Muslim Pelecehan Muslim di Inggris UU Penistaan Agama

Terpopuler

Selasa, 23/06/2026 12:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Uzbekistan

Selasa, 23/06/2026 14:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Ghana

Selasa, 23/06/2026 05:05 WIB
Humanika

Menikahi Janda Anak Satu, Apakah Wajib Menafkahi Anaknya?

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777