https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Jejak Sejarah dan Makna Peringatan Hari Musik Nasional

Vaza Diva | Senin, 09/03/2026 08:30 WIB



Setiap tanggal 9 Maret, masyarakat Indonesia merayakan Hari Musik Nasional. Ilustrasi - ini sejarah peringatan musik nasional di Indonesia (Foto: AI Gemini)

Jakarta, Jurnas.com - Setiap tanggal 9 Maret, masyarakat Indonesia merayakan Hari Musik Nasional.

Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan sebuah momentum besar untuk mengapresiasi karya seni musik lokal sekaligus menghormati jasa para pahlawan di balik lahirnya identitas bangsa.

Bagaimana sebenarnya sejarah di balik penetapan hari besar bagi insan musik tanah air ini? Berikut adalah ulasan lengkapnya.

Baca juga :
Hari Buku Nasional 17 Mei, Ini Sejarah dan Alasan Diperingati Setiap Tahun

Penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional berkaitan erat dengan hari lahir pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf (WR) Supratman.

Meskipun sempat terjadi perdebatan sejarah mengenai tanggal pasti kelahirannya antara 9 Maret atau 19 Maret, pemerintah akhirnya secara resmi memilih tanggal 9 Maret sebagai simbol penghormatan atas kontribusi besar sang maestro bagi kemerdekaan Indonesia melalui musik.

Baca juga :
Berbagai Cara Merayakan Peringatan Hari Buku Nasional 17 Mei

Melalui nada dan liriknya, WR Supratman berhasil membangkitkan rasa nasionalisme rakyat di tengah penjajahan, menjadikannya ikon abadi bahwa musik memiliki kekuatan sebagai alat pemersatu bangsa.

Meski wacana ini sudah muncul sejak awal tahun 2000-an, Hari Musik Nasional baru mendapatkan payung hukum resmi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga :
Perjanjian Roem-Royen Tanggal 7 Mei, Ini Sejarahnya

Pemerintah menetapkan keputusan tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013. Dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa:

1. Musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional.

2. Musik memiliki peran strategis dalam proses pembangunan karakter bangsa.

3. Perlu adanya upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia.

Keppres ini juga menegaskan bahwa Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur nasional, melainkan hari peringatan untuk memacu semangat prestasi para musisi.

Peringatan ini membawa misi besar bagi industri kreatif Indonesia, di antaranya:

- Meningkatkan Apresiasi: Mengajak masyarakat untuk lebih mencintai dan menghargai karya-karya musisi dalam negeri dari berbagai genre.

- Perlindungan Hak Cipta: Menjadi momentum untuk memperjuangkan hak-hak ekonomi dan moral para seniman musik, termasuk isu royalti dan pembajakan.

- Kualitas Karya: Mendorong para musisi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produksi agar mampu bersaing di panggung internasional.

Di tahun 2026 ini, Hari Musik Nasional menjadi pengingat penting bagi para pemangku kepentingan untuk terus mendukung digitalisasi musik yang adil bagi para pencipta lagu.

Di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan (AI) dan platform streaming, semangat WR Supratman diharapkan tetap menjadi kompas bagi musisi muda untuk tetap melahirkan karya yang memiliki "jiwa" Indonesia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Hari Musik Nasional 9 Maret Sejarah Indonesia

Terpopuler

Kamis, 11/06/2026 06:06 WIB
Gaya Hidup

Peringatan Hari Bermain Sedunia, Ini Sejarah dan Tujuannya

Sabtu, 13/06/2026 17:05 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Starting XI Timnas Brasil vs Maroko

Jum'at, 12/06/2026 03:03 WIB
Olahraga

Jadwal Resmi Pertandingan Persib Bandung di ACC 2026/27

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777